Zunari Hamro | Mahasiswa Universitas Negeri Semarang
Seiring perkembangan teknologi dan komunikasi, pengguna smartphone lebih banyak menghabiskan bermain smartphone dengan mengakses aplikasi khususnya media sosial dengan seiringnya kemudahan internet yang tersedia di Indonesia. Menurut Wearesosial (2019) Berdasarkan hasil riset Wearesosial Hootsuite yang dirilis Januari 2019 pengguna media sosial di Indonesia mencapai 150 juta atau sebesar 56% dari total populasi. Jumlah tersebut naik 20% dari survei sebelumnya. (https://databoks.katadata.co.id) Namun media sosial memiliki dampak buruk juga untuk penggunanya semisal kasus Bowo ‘Tiktok’ dan Rahmawati Kekeyi, remaja yang cukup popular karena media sosial.
Masih ingat dengan Bowo ‘Tiktok’? Kasus ini bermula ketika Bowo Alpenliebe menjadi terkenal dan populer melalui konten video dari aplikasi Tiktok yang diunggah di media sosial Instagramnya, Dari kepopulerannya, Bowo juga sempat mengadakan pertemuan dengan para fansnya, namun justru dari sini Bowo mendapatkan hujatan dan makian. Banyak fans yang merasa dirugikan akibat penampilan Bowo yang tidak sesuai dengan apa yang ada di konten video yang diunggah dalam akun Instagramnya. Banyak yang mengunggah postingan dan berkomentar kasar bahwa penampilan Bowo sangatlah berbeda dalam dunia nyata, bahkan sampai ada yang membuat konten video yang berisi hujatan terhadap Bowo. (Kompasiana, 19 Juli 2018)
Kemudian, kasus cukup baru juga dialami Rahmawati Kekeyi, seorang beauty vlogger karena hubungan asmara yang sempat terjalin antara Rahmawati Kekeyi dengan artis Rio Ramadhan kerap kali menjadi buah bibir. Bahkan, setelah hubungan diantara keduanya kandas, Rahmawati Kekeyi masih menjadi bulan-bulanan netizen dengan berbagai komentar pedasnya. Gerah dengan segala penderitaan yang dialaminya, Kekeyi mengunggah sebuah tulisan yang seakan mewakili isi hatinya kini dalam akun instagramnya @rahmawatikekeyiputricantikka23. (pop.grid.id, 18 Desember 2019)
Dua kasus diatas merupakan salah satu bentuk cyberbullying yang terjadi di Indonesia, lebih sering ditujukan kepada public figure tanpa pandang bulu, tak melihat umur dan jenis kelamin. Cyberbullying merupakan juga menyatakan bahwa cyberbullying adalah suatu tindakan seseorang dengan menggunakan ponsel atau perangkat elektronik lain untuk melakukan pelecehan, penghinaan dan mengejek korban secara berulang-ulang. (Patchin dan Hinduja, 2012)
Cyberbullying ini tidak hanya menimpa public figure, tetapi juga dalam kalangan remaja sebagaimana dilansir dari https://databoks.katadata.co.id yang mengungkapkan hasil riset Programme for International Students Assessment (PISA) 2018 menunjukkan siswa di Indonesia mengaku pernah mengalami perundungan (bullying) sebanyak 41,1%. Selain mengalami perundungan, murid di Indonesia mengaku sebanyak 15% mengalami intimidasi, 19% dikucilkan, 22% dihina dan barangnya dicuri. Selanjutnya sebanyak 14% murid di Indonesia mengaku diancam, 18% didorong oleh temannya, dan 20% terdapat murid yang kabar buruknya disebarkan.
Sejalan dengan data yang diperoleh UNICEF pada 2016, sebanyak 41 hingga 50 persen remaja di Indonesia dalam rentang usia 13 sampai 15 tahun pernah mengalami tindakan cyberbullying. Bahkan, satu dari tiga orang di 30 negara telah menjadi korban intimidasi online karena cyberbullying dan kekerasan.
(Sumber data : https://databoks.katadata.co.id)
Bentuk-bentuk Cyberbullying
Temuan data di lapangan oleh Yana Choria Utami pada tahun 2014 dalam jurnal Unair yang berjudul “Cyberbullying di Kalangan Remaja (Studi tentang Korban Cyberbullying di Kalangan Remaja di Surabaya) menunjukkan bahwa terdapat bentuk-bentuk cyberbullying yang diterima mulai Facebook di-hack sampai diolok-olok atau dihina di media sosial. Bentuk-bentuk cyberbullying tersebut, yaitu cyberbullying direct attact dan cyberbullying by proxy. Bentuk Cyberbullying direct attact berbentuk tulisan yang langsung ditujukan terhadap korban, bisa melalui pesan langsung atau pun timeline di Facebook atau Twitter. Cyberbullying by proxy bentuk cyberbullying ini berbeda dengan yang pertama pada bentuk ini akun seseorang diambil alih dan semua informasi bisa diganti-ganti tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Sementara hasil penelitian oleh Merdiana Hapsari putri (2018) berjudul “Dinamika Psikologis Korban Cyberbullying” menunjukkan bentuk-bentuk cyberbullying yang diterima korban yaitu flaming (pertengkaran online), harassment (pelecehan), denigration (pencemaran nama baik), exclusion (pengucilan) dan outing (mengumbar rahasia).
Dampak yang diterima korban
Tindakan cyberbullying memberikan dampak pada korban yaitu menutup diri, merasa tidak tenang, merasa lebih sensitif, merasa takut, teman berkurang, sedih, merasa tidak aman, menutup diri, mengurangi intensitas mengakses media sosial, merasa malu, kurang percaya diri dan mempengaruhi akademis seperti kurangnya konsentrasi. Cara korban mengatasi cyberbullying dengan menarik diri dari lingkungan, memutuskan hubungan dengan pelaku, mengurung diri, mengurangi unggahan di akun media sosial dan menceritakan kejadian yang dialami pada teman yang dipercaya serta meluapkan emosinya dengan cara menangis (Putri,2018).
Pencegahan tindakan Cyberbullying
Pencegahan atau tidak terjadi tindakan cyberbullying perlunya etika berkomunikasi di dunia maya yang harus diketahui dan dipatuhi oleh semua pengguna sosial media. Craig (2005) dalam Natalia (2016) memaparkan mengenai 10 Inti Netiket (re: etika netizen). Terdapat 10 netiket yang harus diperhatikan, yaitu:
- Remember the human. Saat berselancar dan berinteraksi di dunia online, harus mengingat manusialah yang memuat berbagai pesan ke dalam berbagai media online. Manusia tidak hanya berinteraksi dengan gambar-gambar, video atau tulisan, tetapi manusia juga berinteraksi dengan manusia. Manusialah yang memasukkan gambar atau video, membuat tulisan.
- Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life. Netiket (etika dalam berkomunikasi lewat internet) yang kedua ini masih berkaitan pada standar etis dan hukum. Walaupun kita berada di dunia online, bukan berarti kita bisa seenaknya bisa mengganggu, me- ngancam atau menakuti orang lain. Etika dan hukum juga berlaku di dunia online seperti di dunia nyata. Kita tidak bisa bertindak sesuka hati yang bisa merugikan orang lain. Hindarilah netiket yang buruk.
- Know where you are in cyber-space. Kita harus memahami lingkungan dimana kita beroperasi secara online, seperti peraturan dan kebiasaan sebelum kita memposting sesuatu dan kenalilah tidak semua komunikasi sama dalam dunia online. Kita perlu mengingat bahwa sangat berbeda saat kita mengirim pesan pribadi kepada teman dengan memberikan komentar pada suatu halaman web yang bisa dibaca oleh orang banyak.
- Respect other people’s time and bandwith. Seringkali orang mengirimkam isi pesan berupa hal-hal yang tidak tepat, misalnya iklan atau jokes yang tidak penting. Hal seperti ini disebut sebagai spamming atau trolling. Spamming atau trolling tentu mengganggu waktu orang lain.
- Make yourself look good online. Kita perlu belajar bagaimana menulis sesuatu dan berperilaku yang baik secara online. Jangan membuat informasi hoax. Berikanlah informasi yang benar dan sesuai dengan fakta.
- Share expert knowledge. Keberagaman latar belakang dan kemampuan para pengguna online, tentu teradapat pemula yang belum tahu banyak informasi tentang dunia online atau etika dalam beraktivitas secara online. Oleh karena itu, seharusnya para pengguna internet yang sudah ahli atau lebih dulu memahami tentang dunia online hendaknya membantu atau membimbing para pemula tersebut. Janganlah menghina atau mem-bully mereka yang baru. Namun, bagaimanapun juga sebaiknya kita jangan mengklaim bahwa diri kita adalah seorang yang sangat ahli di suatu bidang yang tidak kita kuasai.
- Help keep flame wars under control. Pertengkaran biasanya terjadi karena perbedaan pendapat antara tidak setuju atau menyukai topik, di sebuah forum diskusi online. perdebatan yang mengandung unsur makian atau hinaan.biasanya yang sering terjadi dalam diskusi online, sebaiknya kita justru membantu meredam perang tersebut. Kita bisa menjadi penengah dengan memberikan pemahaman atau alternatif solusi. Kegiatan cyberbullying muncul dari komentar-komentar pedas atau hinaan yang begitu banyak terhadap seseorang.
- Respect other people’s privacy. Menghormati privasi orang lain dalam dunia online ini terkait dengan istilah ‘hack’. Banyak hacker yang membajak akun orang lain hanya untuk kesenangan semata.
- Don’t abuse your power. Jangan pernah salahgunakan kekuasaan. Dalam dunia maya, orang juga bisa menyalahgunakan kekuasaanya untuk tujuan kriminal. Inilah yang dinamakan cybercrime. Penyalahgunaan kekuasaan sangat mungkin terjadi di dunia online karena orang dapat melakukan apa saja yang diinginkan dan tidak dapat dikontrol. Penyalahgunaan kekuasaan ini juga berkaitan dengan cyberbullying. Para pelaku cyberbullying menganggap diri mereka lebih berkuasa atau ahli dibandingkan orang-orang yang mereka bully.
- Be forgiving of other people’s mistakes. Aturan ke-10 ini terkait dengan aturan yang ke-9. Biasanya, para pengguna internet yang sudah ahli seringkali menghina para pendatang baru di dunia internet. Salah satu hal menakutkan yang sering terjadi saat berinteraksi di internet adalah ketakutan akan dipermalukan atau dihina saat melakukan sesuatu yang salah. Cobalah untuk lebih sopan dan informatif ketika kita menemukan suatu kesalahan dan maafkanlah para pengguna internet baru atau pemula yang tidak tahu bagaimana cara berinteraksi yang baik di internet.
Etika berkomunikasi dalam dunia online telah dipaparkan diatas, diharapkan bisa mengontrol dan mencegah terjadinya cyberbullying. Tentu, banyak cara untuk menanggulangi cyberbullying, tidak harus terpaku pada etika komunikasi diatas. Ada tips lain dalam mengatasi cyberbullying agar dapat hidup tenang baik dalam kehidupan nyata maupun di internet yaitu:(Nurhanisah & Devina, 2019)
- Sejak dini, berikan edukasi kepada anak mengenai etika di media sosial
- Perlakukan orang lain dengan baik
- Saring sebelum “sharing”
- Kirim selalu pesan-pesan positif
- Tidak merespon pesan dari pelaku
- Jika aksi cyber bullying terus berlangsung, laporkan kepada pihak berwajib.
Intinya, ingat hal ini agar kamu tidak jadi pelaku cyberbullying. Yuk jadikan media sosial ruang aman bagi kita semua!
Daftar Pustaka
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/12/12/pisa-murid-korban-bully-di-indonesia-tertinggi-kelima-di-dunia#. Diakses 17 April 2019.
Utami, Yana Choria. 2014. Cyberbullying di Kalangan Remaja (Studi tentang Korban Cyberbullying di Kalangan Remaja di Surabaya), 3(3): http://journal.unair.ac.id/Cyberbullying-di-kalangan-remaja-(studi-tentang- korban-Cyberbullying-di-kalangan-remaja-di-surabaya)-article-7636- media-135-category-8.html (diakses 17 April 2019).
https://pop.grid.id/read/301958438/jadi-bulan-bulanan-netizen-rahmawati-kekeyi-ungkap-penderitaan-yang-dialaminya-hingga-tulis-doa-menyentuh-hati-stop-judging?page=all. Diakses 17 April 2019
https://www.kompasiana.com/sigit03980/5b50bde0d1962e2d1a76b737/fenomena-Cyberbullying-yang-menimpa-bowo-tik-tok-di-instagram. Diakses 17 April 2019.
Patchin, J. W., dan Hinduja, S. (2012). Cyberbullying Prevention And Response: Expert Perspectives. New York: Routledge.
Natalia, El Chris (2016). Remaja, Media Sosial Dan Cyberbullying. Jurnal Ilmiah Komunikasi. 5(2): 119-139.
Nurhanisah, Yuli & Chyntia Devina, 2019. Cyberbullying, Perilaku Kekerasan Lewat Dunia Maya. Dilansir http://indonesiabaik.id/infografis/cyberbullying-perilaku-kekerasan-lewat-dunia-maya (Diakses 17 April 2019).