CATCALLING

byclaudia

Pernah Gak si, ketika kamu sedang jalan kaki kemudian beberapa orang mengganggumu, seperti bersiul, berkomentar, atau bahkan hingga menyentuh?

“Cantik amat neng, mau kemana nih. Abang anterin ya”

“Senyum neng, jangan nunduk mulu”

Sehingga kamu merasa tidak nyaman dengan keadaan tersebut. Tanpa kamu sadari, hal yang kamu terima adalah tindakan pelecehan seksual dalam bentuk verbal loh. Biasanya hal tersebut disebut tindakan Catcalling.

Lalu apa itu catcalling???

Catcalling merupakan aktivitas yang mengarah pada seksual dengan bentuk verbal  atau berkomentar secara langsung ataupun tidak langsung (Gloria, 2018). Berdasarkan survey yang dilakukan “Lantera Sintas Indonesia” di berbagai kabupaten menyatakan bahwa perempuan (58%) menjadi bagian kelompok yang rentan terkena catcalling, tidak sedikit pula yang mepunyai trauma dan ketakutan mendalam dengan kejadian tersebut (Rusyidi dkk, 2019). Menurut data tahunan Komna Perempuan tahun 2017, terdapat 348.446 kasus kekerasan terhadap perempuan dengan 26% atau 3.528 kasus diantaranya terjadi di tempat umum. Pada kampanye BBC Indonesia (Amindoni, 2017) menyatakan bahwa hampir setiap jam ada wanita di Indonesia yang menjadi korban pelecehan di jalan, tempat umum, tempat kerja, bahkan di rumah sendiri. Alasan pelecehan seksual selalu meningkat karena ketimpangan relasi kuasa, tingginya budaya patriaki, penormalisasian / pemakluman oleh masyarakat, dan peraturan yang lemah (Arigi, 2018).

Tindakan catcalling sering kita temui di tempat umum, jalanan, tranportasi publik, dan tempat-tempat lainnya. Bahkan dimasa pandemi ini, catcalling banyak ditemui di media sosial. Tindakan tersebut seperti berkomentar tidak baik, mengganggu privasi dan sebagainya.

Bentuk-bentuk tindakan pelecehan seksual antara lain :

  1. Menggoda dengan bersiul, main mata, isyarat jorok, sentuhan, dan perbuatan yang mengganggu lainnya.
  2. Berkomentar buruk.
  3. Memberika gestur vulgar.
  4. Menguntit bahkan menghalangi jalan.

Hukum yang mengatur perihal pelecehan seksual catcalling memang belum dibuat secara jelas. Berdasarkan suvey yang dilakukan oleh Ayu dan Dewi pada tahun 2019, sebanyak 83,3% responden menyatakan bahwa mereka merasa butuh peraturan hukum yang mengatur perihal catcalling. Keberadaan aturan atau hukum catcalling akan membuat masyarakat merasa aman dan nyaman.

Lalu bagaimana jika kamu diposisi tersebut?

Berikut merupakan beberapa tips agar kamu dapat meminimalisirkan tindakan Catcalling!!

  • Tetap jalan dan alihkan pandangan dengan gadget atau pura-pura menelfon teman.
  • Meminta teman atau keluarga untuk pergi bersama.
  • Jangan lupa untuk melaporkan tindakan tersebut ke aparat, seperti tokoh masyarakat sekitar (RT, RW, atau tokoh yang berkuasa lingkungan tersebut). Namun, jika hal tersebut tidak dapat membantu, maka kamu dapat melaporkannya kepada pelayanan Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di call center 129, Komnas Perempuan di 021-80305399, Yayasan Pulih (Layanan Psikologis) 08118436633, Pilar PKBI (layanan kesehatan remaja) di instagram @Pilar_PKBI dan platform lainnya.

Mengapa kamu harus meminta bantuan? Apapun tujuan pelaku dengan tindakan catcalling adalah hal yang buruk dan membuat banyak orang terkena dampaknya. Oleh sebab itu, kita perlu meminta bantuan agar dapat meminimalisirkan korban tindakan catcalling berikutnya.

Referensi

Amindoni, A. 2017. “Hands Off, Kampanye Melawan Kekersan Terhadap Perempuan.” BBC.

Arigi, F. 2018. “Komnas Perempuan Beberkan Alasan Angka Kekerasan Seksual Naik.” Tempo.co.

Ayu, Ida, and Adnyaswari Dewi. 2019. “Catcalling : Candaan , Pujian Atau Pelecehan Seksual.” 4(2): 198–211.

Gloria, Joy, and Dkk. 2018. “Perancangan Kampanye Sosial.” “JAGOAN” 1(2): 2.

Rusyidi, Binahayati, Antik Bintari, Wibowo, and Hery. 2019. “Pengalaman Dan Pengetahuan Tentang Pelecehan Seksual : Studi Awal Dikalangan Mahasiswa Perguruan Tinggi.” Social Work 9(1): 76.

Leave A Comment